Jumat, 04 Desember 2015

PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS


Keadilan Dalam Etika Bisnis

Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan perlu ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian distribusi secara adil. Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem distiribusinya, dan semakin besar problem keadilan yang ditimbulkan.
Keadilan juga merupakan topik penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan Bertens, "sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan" (Bertens, 2000: 85).
                                      
A. Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.

B. Pembagian Keadilan
1. Pembagian Klasik
Keadilan berdasarkan pada pembagian klasik ada tiga macam.
a. Keadilan umum (general justice)
Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi haknya.
b. Keadilan distributif (distributive justice)
Berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan komutatif (commutative justice)
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
2. Pembagian Pengarang Modern
Menurut John Boatright dan Manuel Velasques, keadilan dibagi menjadi tiga :
a. Keadilan Distributif (distributive justice)
Benefits and burdens, hal-hal yang enak untuk didapat dan hal-hal yang menuntut pengorbanan harus dibagi dengan adil.
b. Keadilan Retributif (retributive justice)
Berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah harus bersifat adil.
mpensatoris (compensatory justice)
Menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
Kewajiban kompensasi ini akan berlaku jika terpenuhi tiga syarat :
- Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan kelalaian.
- Perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian.
- Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.

3. Keadilan Individual dan Keadilan Social

Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang ( atau bisa juga beberapa orang ) saja. Sedangkan palaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat dibidang sosial ekonomi, politik budaya dan sebagainya. Keadilan individual terlaksana bila hak-hak individual terpenuhi. Keadilan sosial terlaksana bila hak-hak sosial terpenuhi. Keadilan individual sering dapat dilakukan secara sempurna, namun keadilan sosial tidak pernah dapat dilakukan secara sempurna karena kompleksitas masyarakat modern.

Keadilan sosial menjadi penting khususnya di negara berkembang dimana kesenjangan tampak nyata di masyarakat. Kesenjangan antara masyarakat kalangan atas dan masyarakat kalangan bawah. Kesenjangan seperti ini dapat menimbulkan gejolak sosial, akibat ketidakadilan yang dirasakan oleh kalangan bawah yang mayoritas. Keadilan sosial diperlukan untuk mempersempit atau meminimalisir terjadinya kesenjangan antara masyarakat kalangan atas dan masyarakat kalangan bawah. Dengan demikian, maka gejolak sosial bisa dihindari.

C. Keadilan Distributif
Pada Khususnya Dalam teori etika modern sering disebut dua macam prinsip untuk keadilan distributif:
 prinsip formal dan prinsip material. Prinsip formal hanya ada satu, yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara yang tidak sama (equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally). Prinsip material keadilan distributif melengkapi prinsip formal. Prinsip material menunjuk pada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang. Menurut Beauchamp dan Bowie ada enam prinsip material.




Keadilan distributif terwujud kalau setiap orang diberikan :

1.Bagian yang sama Prinsip ini kita membagi dengan adil jika kita membagi rata: kepada semua orang yang berkepentingan diberi bagian yang sama.
2.Kebutuhan
Prinsip ini menekankan bahwa kita berlaku adil jika kita membagi sesuai kebutuhan.
3.Hak
Hak merupakan hal yang penting bagi keadilan pada umumnya, termasuk keadilan distributive.
4.Usaha
Mereka yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan pantas diperlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
5.Kontribusi kepada masyarakat Orang yang karena kontribusinya besar kepada masyarakat.
6. Jasa Jasa menjadi alasan untuk memberikan sesuatu kepada satu orang yang tidak diberikan kepada orang lain.
Source
: https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741

 

PRINSIP OTONOMI

Dalam prinsip otonomi etika bisnis perusahaan bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang telah dikuasai Sesuai dengan visi dan misi perusahaan tersebut. Contoh otonomi dalam etika bisnis perusahaan tidak bergantung dengan perusahaan lain dalam mengambil keputusan bisnis. Perusahaan tersebut bebas mengambil keputusan apapun yang sesuai dengan visi misinya.
Dalam menjalankan prinsip otonomi ini 2 perusahaan atau lebih bisa berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis ini, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan untuk mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankanya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan strategi yang berbeda dalam mencapai tujuan serta visi misi dari perusahaan tersebut.
Source :
http://sarungpreneur.com/teori-dan-pengertian-etika-bisnis/

PRINSIP KEJUJURAN

Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan bisa berhasil dan sukses bila setiap individu yang terlibat dalam kegiatan bisnis menerapkan prinsip kejujuran. Pada dasarnya prinsip kejujuran ini harus ditanamkan dalam setiap kegiatan bisnis. Hal yang paling penting dalam menerapakan prinsip ini dalam bisnis adalah dengan memulai menerapakan prinsip ini pada diri kamu dahulu. Jika kamu sebagai pimpinan perusahaan mampu untuk menerapakan prinsip ini, tentu akan menjadi contoh bagi semua karyawan yang bekerja di perusahaanmu.
Source :

Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis

Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Etika Bisnis dan Prinsip Prinsip Etika Bisnis :
- Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.

Ø  Hak dan Kewajiban Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis
Hak dan Kewajiban Konsumen:
Ø  Hak Konsumen
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.

Ø  Kewajiban Konsumen
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabiilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/jasa yang diperdagangkan.
                                                                                                                         


Ø  TEORI ETIKA LINGKUNGAN: ECOSENTRISM
Etika lingkungan hidup adalah refleksi kritis atas norma-norma dan prinsip-prnsip atau moral yang selama ini dikenal dalam komunitas manusia untuk diterapkan secara lebih luas dalam komunitas biotis atau ekologis. Etika lingkungan hidup adalah bagaimana manusia memilih apa yang akan dilakukanya dalam menghadapi pilihan-pilihan moral yang terkait dengan isu lingkungan hidup dan juga apa yang harus diputuskn manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berdampak pada lingkungan hidup. Terdapat tiga teori etika lingkungan hidup yaitu:
1.Antroposentrisme
2.Biosentrisme
3.Ecosentrisme
Teori yang akan kita pakai dalam penelitian kami adalah Ecosentrisme. Menurut Wilson M.A Therik, ekosntrisme merupakan kelanjutan dari teori etika biosentrisme. Teori etika biosentrisme menganggap setiap kehidupan dan mahluk hidup mempunyai nilai dan berharga yang melekat pada dirinya sendiri shingga pantas mendapatkan kepedulian moral (terlepas apakah ia bernilai atau tidak bagi manusia). Sebagai kelanjutan teori biosentrisme, kedua teori ini sebenarnya sama-sama mematahkan pemikiran tori Antroposentrisme yang beranggapan bahwa manusia merupakan pusat dari sistem alam semesta dan membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia saja. Ekosentrisme memperluas etika yang mencakup seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun tidak. Scara ekologiss, mahluk hidup dan benda0benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Salah satu teori versi ekosentrisme ini adalah teori etika lingkungan yang dikenal dengan Deep Ecology.
Deep Ecology
Arne Naess (1913) “The shallow and The deep long range ecological movement”. Deep ecology memiliki pemikiran:
1.      Manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi segala sesuatu yang lain
manusia bukan lagi pusat dari moral, namun justru memusatkan perhatian kepada semua spesies. Teori ini memusatkan perhatian pada kepentingan janka panjang yang berarti prinsip moralnya menyangkut seluruh komunitas ekologis
2.      Dirancang sebagai sebuah etika praktis, sebagai sebuah gerakan.



Ø  Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Masalah etika tidak hanya dipahami sebatas pengaruh perilaku manusia terhadap manusia lainnya, tetapi juga mempelajari hubungan dan keterkaitan antara manusia dengan alam dan pengaruh tindakan manusia terhadap kerusakan lingkungan. Dari pertumbuhan ekonomi secara global, saat ini telah memunculkan enam persoalan lingkungan hidup yaitu:
1.      Akumulasi bahan beracun
2.      Efek rumah kaca
3.      Perusakan lapisan ozon
4.      Hujan asam
5.      Deforestasi dan penggurunan
6.      Serta kematian bentuk bentuk kehidupan (keanekaragaman hayati)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar